REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan pihaknya akan melakukan jemput secara paksa terhadap terpidana pemilik rekening gendut Aiptu Labora Sitorus.
Penjemputan secara paksa akan dilakukan bila Labora tidak kunjung menyerahkan diri. Labora pun diberikan ultimatum untuk segera menyerahkan diri, pada Ahad (15/2) besok.
"Jika tidak menyerahkan diri, nantinya akan ada upaya paksa dari jaksa yang melibatkan polisi dari Polda Papua Barat," kata Rikwanto saat dihubungi, Sabtu (14/2).
Sebelumnya Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), Papua Barat, Brigjen Pol, Drs Paulus Waterpauw, memberikan ultimatum kepada Labora Sitorus untuk segera menyerahkan diri. Kesepakatan itu muncul dari hasil pertemuan antara Kajati, Kakanwil Kum-HAM, dan pihak lainnya di Sorong.
Waterpauw meminta Labora harus mengikuti proses hukum dengan menyerahkan diri ke lembaga permasyarakatan (Lapas) Sorong, sesuai dengan putusan MA.
Selain itu, Polda Papua Barat juga terus menjalin koordinasi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat dan pihak lainnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Sorong, Papua Barat menetapkan terpidana kasus rekening gendut anggota Polres Raja Ampat, Papua Barat, ini sebagai daftar pencarian orang (DPO) alias buronan, karena tidak berada di Lapas Sorong saat di eksekusi pada November 2014 lalu.
Labora Sitorus dikabarkan menjalankan pengobatan ke rumah sakit Angkatan Laut Sorong, namun tak pernah kembali lagi ke Lapas Sorong, sejak (17/3/2014).
Ternyata selama ini Labora berada di kediamannya di kawasan Tampa Garam, Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Rufei, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong, Papua Barat.
Tempat itu juga merupakan lokasi PT Rotua milik Labiro yang bergerak di bidang industri pengolahan kayu Merbau yang didatangkan dari sejumlah wilayah di Papua Barat.
Meskipun kejaksaan merupakan garda terdepan untuk melakukan eksekusi, namun tetap membutuhkan perlindungan keamanan dari pihak kepolisian.