REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan Presiden Joko Widodo tidak mungkin dimakzulkan karena tidak melantik calon Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Presiden tidak mungkin dimakzulkan karena tidak melatik calon Kapolri Budi Gunawan. Begitu sampai di Mahkamah Konstitusi, tidak ada rasionalisme untuk menjatuhkannya," tutur dia dalam diskusi bertajuk "Simalakama Jokowi" di Jakarta, Sabtu.
Refly mengatakan berdasarkan konstitusi, alasan seorang Presiden dapat dimakzulkan adalah jika Presiden melakukan pengkhianatan pada negara, korupsi, suap, tindak pidana berat dan melakukan perbuatan tercela.
"Ada pakar hukum yang mengatakan tidak melantik itu melakukan perbuatan tercela, saya malah menantang tercelanya di mana? Mana yang lebih tercela, melantik seorang tersangka atau tidak melantik tersangka? Saya dengan tegas mengatakan melantik seorang tersangka itu yang tercela," ujar dia.
Ia menjelaskan maksud dari perbuatan tercela yang dimaksud adalah jika Presiden ditemukan berzina, berjudi, minum-minum dan melakukan perilaku yang dianggap tercela di masyarakat baru dapat dilakukan pemakzulan.
Jika Presiden dapat menjelaskan alasan tidak melantik Budi Gunawan dengan tepat, menurut dia, tindakan tersebut masih dalam koridor konstitusi dan tidak ada pelanggaran karena pelantikan adalah hak prerogatif Presiden.
Tidak melantik calon pejabat publik yang telah disetujui DPR, kata dia, tidak dilarang konstitusi. Yang dilarang adalah saat Presiden melantik calon pejabat publik yang tidak disetujui oleh DPR.
"Tidak melantik yang disetujui DPR tidak apa-apa, yang dilarang adalah melantik yang tidak disetujui. Jadi masih ada ruang tidak melantik dengan alasan yang diperbolehkan," tukas dia.
Presiden, ujar dia, menghadapi tiga aspek dalam menyelesaikan pelantikan calon Kapolri, yakni aspek politik, hukum dan sosial.
Dari ketiga aspek tersebut, hambatan terbesar yang dihadapi Presiden sebenarnya dalam aspek politik, karena DPR dan partai pengusungnya terus mendorong pelantikan Budi Gunawan, sementara aspek hukum Presiden tidak melanggar konstitusi jika tidak melantik, dan aspek sosial sebagian besar masyarakat mendukung Presiden tidak melantik Budi Gunawan.