Ahad 15 Feb 2015 09:54 WIB

MUI: Pemerintah Jangan Gentar Hukum Mati Terpidana

Rep: c14/ Red: Angga Indrawan
Hukuman mati (ilustrasi).
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman mati (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia menghadapi desakan Internasional yang menganggap hukuman mati sebagai vonis yang tidak manusiawi, termasuk atas terpidana bandar narkoba. Belakangan ini, pemerintah Australia juga mendesak Indonesia mencabut hukuman mati dua warga negara Australia terpidana bandar narkoba.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai, pemerintah Australia wajib memahami bahwa Indonesia melakukan hukuman mati tersebut dengan tujuan melindungi nyawa banyak manusia.

"Australia harus tahu, pemerintah indonesia juga wajib melindungi jiwa rakyatnya," ujar Ketua Komite Pusat Gerakan Nasional Antinarkoba (Ganas Annar) MUI, Buya Anwar Abbas dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Ahad (15/2). Menurutnya, Presiden Jokowi melihat bahwa 40 sampai 50 orang mati setiap hari karena Narkoba, salah satunya karena ulah dua terpidana Australia tersebut.

Anwar menegaskan, MUI meminta pemerintah Indonesia tidak gentar dan mundur setapak pun untuk menghukum mati terpidana bandar narkoba. Sebab, bila sampai tidak jadi dihukum mati, ujar Anwar, maka kelompok pengedar narkoba akan diuntungkan.

"Oleh karena itu, pemerintah Indonesia jangan takut dan memberi celah sebesar lubang jarum pun kepada para mafia dan pedagang narkoba," ujarnya tegas.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement