REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan hukuman mati bagi dua terpidana kewarganegaraan Australia dalam kasus narkoba. Di lain pihak, desakan negeri asal dua terpidana terus digencarkan untuk pembatalan eksekusi.
Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhyiddin Junaidi mengimbau pemerintah untuk konsisten memberlakukan Qisas atau hukuman mati. Muhyiddin menegaskan Pemerintah Indonesia jangan pernah takut dengan intervensi dari Australia.
"Qisas Harus Tetap Dilaksanakan, Indonesia Jangan Takut Kepada Australia!," tegas Muhyiddin kepada Republika, Ahad (15/2).
Qisas sendiri merupakan istilah yang digunakan dalam Islam terhadap hukuman mati. Muhyiddin menjelaskan, Qisas diperbolehkan dalam Islam sebagai shock therapy bagi pelaku kejahatan besar seperti pembunuhan, baik sengaja maupun terencana.
"Para ulama setuju Qisas bagian dari penegakan syariah Islam di mana pelaksanaanya melalui proses panjang di pengadilan," ujar Muhyiddin.
Muhyiddin menambahkan, di dunia maju seperti di negara-negara Eropa, hukuman mati juga tetap diberlakukan dengan berbagai macam cara seperti suntikan dan penyetruman di atas kursi. Apalagi, menurut dia, pengedar narkoba telah mengakibatkan kematian bagi ribuan orang di berbagai dunia.
"Negara Merdeka punya aturan hukum dan Undang-Undang Dasar sendiri, jangan takut terhadap tekanan dari pihak luar," tegasnya.