REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Sebanyak 41 orang warga Desa Cibeureum, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, ditahan oleh Polres Bandung selama hampir dua pekan.
Mereka diduga terlibat perusakan 99 ribu pohon teh milik Pusat Penelitian Teh dan Kina (PPTK). Oleh karena itu, mereka melalui kepala desa mengaku telah memohon untuk dilakukan penanguhan penahanan, sebab mereka dianggap hanya sebagai korban provokator.
‘’Mereka itu cuma korban yang tidak tahu apa-apa. Hanya ikut-ikutan saja. Karena mereka sekarang ditahan polisi, hidup keluarganya semakin sulit. Untuk makan sehari-hari saja, saya dengan warga lainnya urunan,’’ kata Kepala Desa Cibeureum, Atep Ahmad Syarif Hidayat, Senin (16/2).
Atep menuturkan, puluhan orang yang ditahan tersebut, merupakan tulang punggung keluarganya. Sehingga, beban keluarga mereka, terutama anak dan istri mereka semakin berat. Untuk makan sehari-hari saja, mereka kini mengandalkan belas kasihan tetangga dan warga desa lainnya.
‘’Karena itu, kami bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung mengakukan penangguhan penahanan untuk 41 orang warga. Yang jadi penjaminnya saya sendiri dan keluarga mereka, saya jamin mereka tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,’’ ujarnya.
Namun, sampai saat ini surat permohonan penangguhan belum mendapatkan tanggapan dari Polres Bandung.
‘’Secara administratif sudah disampaikan permohonan tersebut. Kita juga dibantu oleh beberapa LSM sebagai bentuk solidaritas,’’ jelasnya.
Dirinya berharap, 41 orang warga ini bisa menjadi tahanan kota. Agar mereka tetap bisa mencari nafkah untuk keluarganya.
‘’Toh pada dasarnya para tersangka inipun melakukan pengrusakan atas dasar ketidaktahuan saja. Walaupun bersalah dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Saya mohon ada keringanan, serta mereka bisa jadi tahanan luar kasihan keluarganya,’’ tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bandung, AKP Pribadi Atma mengakui, pihaknya telah menerima surat permohonan penangguhan tersebut, dari kuasa hukum warga. Namun, dirinya belum bisa memastikan kapan 41 orang warga tersebut akan dikabulkan.
‘’Karena sampai saat ini masih dilakukan penyidikan. Jadi kami belum tahu sampai kapan atau bisa tidaknya mengabulkan permohonan penangguhan itu,’’ jelasnya.
Pribadi menambahkan, jumlah tersangka memang telah bertambah. Dari sebelumnya 37 orang, kini menjadi 41 orang. Keempat orang terakhir tersebut, tiga diantaranya ditangkap paksa dan satu orang menyerahkan diri. Keempat orang ini, merupakan aktor intelektual dari kejadian tesebut.
‘’Tiga orang kami tangkap dan satu orang menyerahkan diri. Mereka ini bisa dikatakan dalang dari masalah ini,’’ katanya. Sementara itu, sampai hari ini lahan milik PPTK yang telah dirusak warga, masih dijaga ketat oleh Brimob Polda Jabar. Meski demikian, situasi di Desa Cibeureum relatif tenang.
Sebelumnya, Pusat penelitian teh dan kina (PPTK) yang berada di Desa Cibeureum, kampung Sukasari, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung dirusak oleh puluhan orang. Akibatnya, lahan perkebunan seluas 9 hektare rusak.
PPTK merupakan satu -satunya pusat penelitian tanaman teh dan kina di Asia Tenggara, serta tempat penelitian teh terbaik di Indonesia.