REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tergugat praperadilan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan masih menunggu keputusan kuasa hukum sekaligus atau Kepala Biro Hukum KPK Catharina Girsang.
"Masih menunggu Kabiro Hukum hadir dulu di kantor untuk diskusi dengan pimpinan," kata Deputi Pencegahan KPK Johan Budi, Senin (16/2).
Sebelumnya, hakim sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Budi Gunawan. Sarpin mengabulkan dua permohonan dari empat yang dimohonkan kuasa hukum Budi Gunawan.
Pertama, penetapan tersangka oleh KPK diputuskan tidak sah dan tidak memiliki kepastian hukum yang mengikat. Kedua, KPK tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki perkara Budi Gunawan karena kapasitasnya saat itu tidak termasuk golongan penegak hukum atau penyelenggara negara.
Sementara dua permohonan lain yang ditolak oleh hakim adalah terkait tuntutan ganti rugi atas perkara penyelidikan Budi Gunawan sebesar Rp 1 juta dan permintaan untuk memberikan surat perintah penyidikan serta berkas-berkas perkara tersangka kepada pihak Budi Gunawan.
KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka atas dugaan kasus rekening gendut yang didasarkan pada temuan alat bukti berupa LHA tahun 2003-2008.
Dalam laporan tersebut, diketahui Budi Gunawan memiliki transaksi tidak wajar saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan dan Karir di Kepolisian RI.