Senin 16 Feb 2015 14:59 WIB
Gugatan BG Dikabulkan

Almamater Malu Atas Keputusan Hakim Sarpin

?Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetukkan palu pada sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). (Republika/Agung Supriyanto)
?Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetukkan palu pada sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Alumnus Fakultas Hukum dari Universitas Andalas (Unand) malu terhadap keputusan yang diambil Hakim Sarpin Rizaldi yang memutus bahwa penetapan status tersangka Komjen Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.

"Sarpin, salah satu hakim lulusan Fakultas Hukum Unand angkatan 1982. Kita pun sebagai almamater ditanya oleh orang, beginikah kualitas alumni Unand? Malu juga kita," tutur Ketua Jurusan Hukum Tata Negara Unand, Charles Simabura, di depan Kantor Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar), Senin (16/2).

Menurutnya, Sarpin telah merusak keilmuan dan tatanan hukum yang baik. Ia dan para alumnus Unand lainnya selama ini berharap Sarpin bisa menegakkan hukum terhadap gugatan pra-peradilan yang diajukan BG. "Tapi beliau justru merusak tatanan proses pra-acara di peradilan. Dan ini, akan menjadi rujukan bagi koruptor-koruptor lain yang ditetapkan tersangka, sangat berbahaya," kata Charles.

Ia menyatakan, aktifis hukum dan HAM bersama Koalisi Masyarakat Sumatera Barat dalam Gerakan Satu Padu Lawan Koruptor menyatakan Revolusi Sapu dari Sumatrera Barat. Yaitu menyapu bersih koruptor-koruptor. Sebagai orang Minangkabau, kata Charles, seharusnya Sarpin tahu betul konsekuensi dari perbuatan yang tercela. "Buang sepanjang adat. Saya pikir secara keilmuan menyatakan sebagai sesuatu yang salah," lanjutnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement