Selasa 17 Feb 2015 07:00 WIB
Gugatan BG Dikabulkan

Putusan Gugatan BG Dikabulkan, Ini Berbagai Selebrasi Polisi

 Sejumlah personil kepolisian meluapkan kegermbiraan mereka usai sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  Senin, (16/2).  (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Sejumlah personil kepolisian meluapkan kegermbiraan mereka usai sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (16/2). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Polisi yang mengamankan jalannya persidangan melakukan selebrasi seusai Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilam Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2).

Berdasarkan pantauan, polisi melakukan selebrasi dengan cara yang berbeda-beda. Sejumlah polisi yang berjaga melakukan sujud syukur di aspal halaman PN Jakarta Selatan seusai hakim memutus sidang.

Setelah itu, sejumlah polisi juga tampak bergantian mencukur rambut di depan pintu masuk PN Jakarta Selatan. Perayaan juga dilakukan oleh Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Adiningrat.

Wahyu tampak dibopong di bahu salah satu petugas kepolisian di tengah kerumunan polisi lainnya. Polisi dari unit Sabhara dan Brimob tersebut juga merayakan kemenangan pihak Budi Gunawan dengan meneriakkan yel-yel pasukan.

Pada hari ini hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan untuk mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Budi Gunawan dan menyatakan penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah. Hakim juga menyatakan Surat Perintah Penyidikan Budi Gunawan nomor 03/01/01/2015 tidak sah.

Hakim Sarpin menyatakan bahwa tindakan penyidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh KPK ditetapkan tidak sah berdasar tidak sahnya penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement