Senin 16 Feb 2015 23:39 WIB
gugatan BG dikabulkan

Putusan Sidang BG Disambut Dangdutan

Rep: c15/ Red: Esthi Maharani
?Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetukkan palu pada sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). (Republika/Agung Supriyanto)
?Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetukkan palu pada sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang putusan praperadilan Budi Gunawan diriuhkan oleh suara gebrakan drum dari masa aksi.

Detik detik menjelang putusan hakim masa aksi yang berada dipelataran halaman Pengadilan Negeri Jakarta selatan menabuh drum sambil meneriakan "dukung Polri". Aksi ini sempat membuat hakim Sarpin terganggu dengan menghentikan sejenak bacaan putusannya.

Suara degub drum tersebut akhirnya berhenti ketika salah satu anggota polisi menyuruh masa aksi untuk tidak melakukan kegaduhan.

Masa aksi yang ada bukannya berhenti menabuh drum malah menyetel lagu dangdut dan melakukan joget bersama dipelataran halaman Pengadilan Negeri.

Saat hakim membacakan putusan dan menerima gugatan Budi Gunawan para masa aksi tersebut bersorak sembari meneruskan aneka gerakan joget menandakan kegembiraan.

Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian gugatan Komjen Budi Gunawan. Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (16/2), hakim menilai penetapan tersangka calon kepala Polri tersebut oleh KPK, tidak sah.

Dengan keluarnya putusan sidang praperadilan tersebut, otomatis sprindik KPK mengenai penetapan tersangka kepala Lemdikpol tersebut tidak sah dan tak berdasarkan hukum.

"Menyatakan penetapan tersangka termohon (Budi Gunawan) oleh pemohon (KPK) adalah tidak sah," ujar Sarpin sambil mengetuk palu sidang

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement