Senin 16 Feb 2015 20:09 WIB
Gugatan BG Dikabulkan

Polri Minta KPK Cabut Status Tersangka BG

Rep: c07/ Red: Esthi Maharani
?Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetukkan palu pada sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). (Republika/Agung Supriyanto)
?Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetukkan palu pada sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakapolri, Komjen Pol Badrodin Haiti meminta agar semua pihak menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan.

"Kita harus menghormati proses hukum yang dijalankan oleh Budi Gunawan," kata Badrodin saat dihubungi, Senin (16/2).

Ia pun akan segera melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hasil sidang praperadilan.

Sementara itu para petinggi Mabes Polri, seperti  Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol  Budi Waseso juga meminta agar semua pihak menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan.

Ia pun meminta agar KPK mencabut penetapan status tersangka kepada Budi Gunawan.

"Itu haknya Budi Gunawan, kalau diputus ya pedomannya harus dihormati," ujar Budi Waseso di Mabes Polri, Senin (16/2)

Hal senada juga diungkapkan Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Rikwanto, menurutnya proses praperadilan adalah proses hukum yang biasa terjadi. Ia juga meminta agar semua pihak, termasuk KPK untuk menghormati putusan pengadilan.

"Secara kelembagaan tidak ada masalah. Ini masalah perseorangan Budi Gunawan dengan KPK, kita ikuti saja perkembangannya," kata Rikwanto di Mabes Polri, Senin (16/2).

Hakim Sapardi Rizaldi memutuskan untuk menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Komjen Pol Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia pun menolak semua eksepsi yang diajukan oleh KPK.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement