REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan akan melaporkan hakim Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial terkait putusannya membatalkan status Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai tersangka.
"Mau melaporkan hakim (Sarpin) ke KY. Dia melampaui kewenangan, hakim praperadilan itu terbatas. Dia hanya bisa mengadili beberapa hal di KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penetapan tersangka tidak masuk di situ," kata Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho di gedung KPK Jakarta, Senin (16/2).
Hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim tunggal Sarpin Rizaldi menyatakan bahwa surat perintah penyidikan nomor 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasar atas hukum karenanya penetapan perkara tak punya kekuatan hukum mengikat.
Emerson mencontohkan kasus lain dimana hakim praperadilan membatalkan status tersangka dan diberikan sanksi oleh Mahkamah Agung yaitu hakim tunggal Suko Harsono yang pada 27 September 2012 memutus tersangka korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia tidak sah.
Badan Pengawas MA kemudian menjatuhi hukuman disiplin kepada Suko yaitu pemutasian ke daerah.
"Waktu kasus penetapan tersangka di Chevron itu kan hakim dimutasi, kena sanski. Jadi kita minta hakim ini diperiksa. Harusnya dipecat Sarpin," tambah Emerson.
Ia menduga ada intervensi terhadap Sarpin.
"(Ada) intervensi pada Sarpin, kita menduga ada. Ini sudah ketebak bakal memenangkan BG. Dia pernah dilaporkan delapan kali, pernah diperiksa di internal MA dua kali," ungkap Emerson.