Selasa 17 Feb 2015 00:14 WIB
Gugatan BG dikabulkan

Eggi Sudjana Desak KPK Diaudit

Praktisi hukum Eggi Sudjana.
Foto: Antara
Praktisi hukum Eggi Sudjana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan penetapan Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak sah.

Ketua Dewan Kehormatan Kongres Advokat Indonesia (KAI), Eggi Sudjana mengatakan, putusan tersebut membuktikan bahwa KPK sudah tak benar dalam menjalankan amanah Undang-undang. “Hari ini menjadi sejarah bahwa KPK sudah terbukti tak benar dalam menjalankan amanah, KPK tak benar dalam menetapkan seorang sebagai tersangka,” ujar Eggi saat dihubungi wartawan, Senin (16/2/2015).

Karena itu, Eggi mendesak KPK untuk diaudit. Pasalnya, lanjut Eggi, KPK kerap mengabaikan prosedur hukum yang benar dalam penetapan tersangka korupsi. “Maka dari itu menjadi sangat penting dan mendesak untuk melakukan audit kepada KPK jika pemberantasan korupsi menjadi prioritas dalam pemerintahan Jokowi-JK,” ujar Eggi.

Dia menuding, KPK telah tebang pilih dalam menetapkan tersangka. “Bahkan ada informasi bahwa di KPK ada transaksi siluman, sarat dengan muatan politik. Banyak harta yang disita tapi tidak jelas kemana, itu yang harus dipertanyakan dan dijelaskan ke publik,” ujar Eggi.

Tak hanya diaudit, ia juga meminta KPK dievaluasi. “KPK di bentuk karena ada asumsi bahwa kejaksaan dan kepolisian lemah. Nah, dengan kondisi sekarang ini lebih baik KPK dibubarkan. Selanjutnya urusan pemberantasan korupsi dimandatkan pada Kejaksaan Agung, melalui Jampidsus,” ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement