REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum KPK, Nursyahbani Katjasungkana mengaku sudah mendapatkan surat kuasa dari Ketua KPK, Abraham Samad untuk mengangani kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan.
"Saya sudah dapat info penetapan tersangka Pak Abraham. Dia berikan berikan kuasa kepada kami dan teman-teman dari kelompok tim advokasi anti kriminalisasi (taktis). Tanda tangan surat kuasa sudah kemarin," katanya, Selasa (17/2).
Kuasa hukum yang juga menangani kasus wakil ketua KPK, Bambang Widjojanto ini pun mengatakan belum akan melakukan tindakan setelah pengumuman resmi status tersangka Ketua KPK, Abraham Samad.
"Hari ini akan didiskusikan karena kita belum tahu betul pasal yang dituduhkan kecuali pemalsuan dokumen itu. Baru setelah itu kita tetapkan strategi," katanya.
Sebelumnya, Ketua KPK, Abraham Samad resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulselbar pada Selasa (17/2). Kasus yang disangkakan yakni pemalsuan dokumen kependudukan.
Polisi telah memeriksa 23 saksi, menyita barang bukti, dan telah menetapkan status tersangka Samad sejak 9 Februari lalu meskipun pengumuman resmi baru dilakukan delapan hari kemudian.