REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menunjuk tim pengacara pascapenetapan dirinya sebagai tersangka pemalsuan dokumen oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar).
"Pak AS (Abraham Samad) sudah memberikan kuasa kepada kami dan teman-teman dari kelompok tim Advokasi Anti Kriminalisasi, tanda tangan surat kuasanya sudah," kata Nursjahbani Katjasungkana di Gedung KPK Jakarta, Selasa (17/2).
Ia datang bersama para pembina dan pengawas Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Samad ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Februari 2015 berdasarkan laporan Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat yang juga menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor.
Saat mengajukan permohonan pembuatan paspor pada 2007, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam kartu keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
"Hari ini kita akan mendiskusikannya. Kita belum tahu betul apa pasal-pasal yang dituduhkan kecuali pemalsuan dokumen, apa pemalsuan dan lain-lain, baru kita akan menetapkan strateginya," tambah Nursjahbani.
Nursjahbani yang juga merupakan pengacara Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto tersebut menyatakan bahwa kasus tersebut merupakan bagian dari politisasi dan kriminalisasi pimpinan KPK.
"Dari segi kasus sih tidak rumit tapi ini bagian dari politisasi dan kriminalisasi terhadap para pimpinan KPK kalau Pak BW itu kan terkait dengan kriminalisasi terhadap karir advokat, memang itu beda sama skali dari kualiitas tuduhan yang disangkakan," jelas Nursjahbani.
Rencananya Abraham dipanggil sebagai tersangka pada 20 Februari 2015 oleh Polda Sulselbar.
"(Pak AS) sudah terima surat panggilan, saya kemarin tidak memperhatikan tapi sudah ada (surat panggilan) ketika dibuat surat kuasa itu. Kami sibuk merapatkan hasil putusan prapperadiilan, hari ini saya akan teliti lagi," tambah Nursjahbani.
Menurut Nursjahbani ada 40-60 orang pengacara yang akan menjadi kuasa hukum Abraham.