Selasa 17 Feb 2015 12:15 WIB
Samad tersangka

Abraham Samad Tersangka, KPK Dilumpuhkan

Ketua KPK Abraham Samad
Foto: Antara
Ketua KPK Abraham Samad

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad sebagai tersangka diyakni akan melumpuhkan lembaga antikorupsi tersebut.

"Sebetulnya KPK khususnya dalam menghadapi kasus BG sudah lumpuh. Pesan dari pengadilan lewat putusan praperadilan kemarin jelas menunjukkan seolah bahwa usaha pemberantasan korupsi dilumpuhkan juga," ungkap salah satu kuasa hukum samad, Nursjahbani Katjasungkana di Gedung KPK, Selasa (17/2).

Artinya, hanya ada dua pimpinan KPK saat ini yang tidak berstatus tersangka, yaitu Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain. Setelah Bambang Widjojanto juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 oleh Bareskrim Polri.

“Soal dilantik atau tidak (Budi Gunawan menjadi Kapolri). BG tidak dilantik KPK sudah terlanjur lumpuh, rakyat dapat apa? Itu pertanyaan besarnya sekarang,” jelas Nursjahbani.

Adnan Pandu Praja juga sudah dilaporkan pada 24 Januari 2015 oleh ahli waris pemilih PT Deasy Timber karena diduga memalsukan surat akta perusahaan pada 2005 saat menjadi kuasa hukum perusahaan yang bergerak dalam bidang hak pengelolaan hutan (HPH) tersebut.

Sedangkan pada 28 Januari 2015, Zulkarnain dilaporkan Aliansi Masyarakat Jawa Timur karena diduga menerima uang dan gratifikasi berupa mobil saat mengani tindak pidana korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) pada 2008 yang menjadikan 186 orang sebagai tersangka.

Zulkarnain menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sat itu. Ia diduga melakukan tebang pilih atas penetapan 186 tersangka yang merupakan penerima P2SEM misalnya tidak memeriksa Gubernur atimm Imam Utomo dan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Suyono.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement