REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Hakim Sarpin Rizaldi dalam sidang praperadilan tidak akan menghentikan kasus aliran dana mencurigakan yang menjerat Komjen Budi Gunawan. Meski hakim memutuskan status tersangka Budi tidak sah, kasus hukum tetap berjalan.
Hal itu diungkapkan Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Topo Santoso. Ia menilai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tidak dikenal dalam KPK. Sebab, KPK tidak mempunyai wewenang untuk menghentikan penyidikan. Artinya, KPK bisa melanjutkan kasus tersebut. "Putusan praperadilan tidak bisa disamakan dengan SP3," kata Dosen Fakultas Hukum UI ini saat dihubungi Republika, Selasa (17/2).
Meski begitu, Topo mengaku segala hasil putusan persidangan harus dihormati. "Tidak bisa dipungkiri saat ini timbul kekosongan aturan setelah putusan praperadilan," ujarnya.
Dekan Fakultas Hukum UI ini menilai, dari awal hasil putusan praperadilan ini menyebabkan kebimbangan dalam konsekuensi hukum. Sebab, KUHAP tidak mengatur tentang penetapan tersangka termasuk dalam objek praperadilan. Sehingga putusan praperadilan pun dinilai rancu.
Tapi ini bukan langkah akhir. Menurut Topo, KPK bisa mengajukan Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung. Mahkamah Agung harusnya bisa menilai apakah keputusan yang dibuat oleh hakim praperadilan sudah sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Keputusan MA nanti yang akhirnya tidak bisa diganggu gugat, biarkan MA turun untuk menilai kasus ini,", tutup Topo.