Selasa 17 Feb 2015 13:36 WIB
Gugatan BG dikabulkan

Praperadilan tak Hentikan Status Tersangka BG

Rep: C15/ Red: Ilham
Pengunjukrasa dari berbagai aliansi berunjukrasa sebelum dimulainya sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (2/2). (ANTARA/Hafidz Mubarak A).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pengunjukrasa dari berbagai aliansi berunjukrasa sebelum dimulainya sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (2/2). (ANTARA/Hafidz Mubarak A).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Hakim Sarpin Rizaldi dalam sidang praperadilan tidak akan menghentikan kasus aliran dana mencurigakan yang menjerat Komjen Budi Gunawan. Meski hakim memutuskan status tersangka Budi tidak sah, kasus hukum tetap berjalan.

Hal itu diungkapkan Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Topo Santoso. Ia menilai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tidak dikenal dalam KPK. Sebab, KPK tidak mempunyai wewenang untuk menghentikan penyidikan. Artinya, KPK bisa melanjutkan kasus tersebut. "Putusan praperadilan tidak bisa disamakan dengan SP3," kata Dosen Fakultas Hukum UI ini saat dihubungi Republika, Selasa (17/2).

Meski begitu, Topo mengaku segala hasil putusan persidangan harus dihormati. "Tidak bisa dipungkiri saat ini timbul kekosongan aturan setelah putusan praperadilan," ujarnya.

Dekan Fakultas Hukum UI ini menilai, dari awal hasil putusan praperadilan ini menyebabkan kebimbangan dalam konsekuensi hukum. Sebab, KUHAP tidak mengatur tentang penetapan tersangka termasuk dalam objek praperadilan. Sehingga putusan praperadilan pun dinilai rancu.

Tapi ini bukan langkah akhir. Menurut Topo, KPK bisa mengajukan Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung. Mahkamah Agung harusnya bisa menilai apakah keputusan yang dibuat oleh hakim praperadilan sudah sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Keputusan MA nanti yang akhirnya tidak bisa diganggu gugat, biarkan MA turun untuk menilai kasus ini,", tutup Topo.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّ اَرِنِيْ كَيْفَ تُحْيِ الْمَوْتٰىۗ قَالَ اَوَلَمْ تُؤْمِنْ ۗقَالَ بَلٰى وَلٰكِنْ لِّيَطْمَىِٕنَّ قَلْبِيْ ۗقَالَ فَخُذْ اَرْبَعَةً مِّنَ الطَّيْرِفَصُرْهُنَّ اِلَيْكَ ثُمَّ اجْعَلْ عَلٰى كُلِّ جَبَلٍ مِّنْهُنَّ جُزْءًا ثُمَّ ادْعُهُنَّ يَأْتِيْنَكَ سَعْيًا ۗوَاعْلَمْ اَنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌحَكِيْمٌ ࣖ
Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berkata, “Ya Tuhanku, perlihatkanlah kepadaku bagaimana Engkau menghidupkan orang mati.” Allah berfirman, “Belum percayakah engkau?” Dia (Ibrahim) menjawab, “Aku percaya, tetapi agar hatiku tenang (mantap).” Dia (Allah) berfirman, “Kalau begitu ambillah empat ekor burung, lalu cincanglah olehmu kemudian letakkan di atas masing-masing bukit satu bagian, kemudian panggillah mereka, niscaya mereka datang kepadamu dengan segera.” Ketahuilah bahwa Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.

(QS. Al-Baqarah ayat 260)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement