Selasa 17 Feb 2015 13:39 WIB
Eksekusi mati gembong narkoba

Hukuman Mati di Indonesia tak Langgar Hukum Internasional

Hukuman mati (ilustrasi).
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman mati (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Hukuman mati di Indonesia, khususnya yang diterapkan baru-baru ini terhadap beberapa terpidana kasus narkoba, tidak bertentangan dengan HAM dan hukum internasional, kata Wakil Tetap RI untuk PBB Duta Besar Desra Percaya.

Pernyataan tersebut dia sampaikan di New York pada Ahad (15/2), seperti disampaikan dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Selasa. Dubes Desra menjelaskan bahwa larangan hukuman mati bukan merupakan standar universal di bidang HAM. Pembahasan di forum PBB juga masih berlangsung dan belum mencapai konsensus.

"Setiap negara memiliki tantangan yang khas. Penerapan hukuman mati merupakan respon pemerintah terhadap tantangan unik di Indonesia dan merupakan bagian dari pelaksanaan kedaulatan," ujar dia.

Dia juga mengatakan, penerapan hukuman mati di Indonesia bukanlah eksekusi di luar hukum atau sewenang-wenang yang melanggar norma HAM.

Desra menegaskan, hukuman mati yang diterapkan di Indonesia merupakan tindakan yang telah melalui proses hukum dan semua tingkatan upaya telah ditempuh. "Indonesia menghargai upaya Sekjen PBB untuk melakukan komunikasi langsung dengan Pemerintah, namun menyayangkan sikapnya yang didasarkan pada pemahaman sempit dan sepihak," kata dia.

Hal ini disampaikan Wakil Tetap RI untuk PBB ini untuk menanggapi pernyataan Juru Bicara Sekjen PBB Stephane Dujarric tentang eksekusi terhadap narapidana kejahatan narkoba di Indonesia.

Mukadimah Konvensi PBB Menentang Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika 1988, mengakui bahwa narkoba mendatangkan ancaman serius terhadap kesehatan dan kesejahteraan umat manusia, serta membawa dampak buruk terhadap dasar ekonomi, budaya dan politik dari suatu masyarakat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement