REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Terpidana mati kasus narkotika Andrew Chan dan Myuran Sukumaran belum mengajukan permohonan terakhir menjelang eksekusi mereka.Kepala Lapas Kerobokan Denpasar Sudjonggo mengatakan para terpidana mati belum menympaikan permintaan apapun.
"Lagi pula saya ini kan kepala lembaga pemasyarakatan, dan eksekutornya adalah kejaksaan. Jadi seharusnya permohonan disampaikan kepada eksekutor," kata Sudjonggo, Selasa siang (17/2).
Hingga kini, belum ada perintah adat permohonan apa pun terkait dengan pemindahan kedua terpidana mati yang dikenal dengan kelompok Bali Nine itu. Namun menurut Sudjonggo, pihaknya sudah siap jika sewaktu-waktu diperitahkan memindahkan kedua terpidana. Kedua terpidana masih berada di Lapas untuk besuk dan keluarga hanya membawa pulang barang-barang terpidana yang sudah tidak diperlukan.
Sebelumnya, seorang petugas Lapas Kerobokan yang tidak mau disebutkan jati dirinya, mengatakan kalau informasi pemindahan para terpidana mati ke Nusakambangan bersifat sangat rahasia. Pihak yang tahu informasi itu adalah Kalapas dan pejabat setingkat Kanwil De[kum HAM.
"Belum ada jadwalnya yang pasti. Kita tunggu saja, kan pasti nanti wartawan akan tahu kalau sudah ada info yang pasti," katanya.