Selasa 17 Feb 2015 15:04 WIB

Berkas Perkara Semua Pimpinan KPK Hampir Selesai

Rep: c82/ Red: Esthi Maharani
  Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) mendatangi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/2).   (Republika/Wihdan)
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) mendatangi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/2). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan proses penyidikan kasus keterangan palsu di sengketa pilkada yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto hampir rampung.

"Untuk kasus BW, berkas perkaranya hampir rampung dan minggu ini diharapkan dapat selesai dan dikirimkan ke kejaksaan sebagai pengiriman tahap pertama," kata Rikwanto di Bareskrim Polri, Kamis (17/2).

Untuk kasus Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain, Rikwanto mengatakan, proses penyidikan juga terus berjalan. Penyidik, lanjutnya, masih melengkapi pemberkasan.

"Penyidik masih perlu melengkapi keterangan saksi dan lain-lain. Mudah mudahan segera selesai," ujarnya.

Seperti diketahui, selain sedang menyelidiki kasus yang menyeret nama Abraham Samad, penyidik Bareskrim Polri juga sedang menyelidiki kasus yang melibatkan Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain.

Adnan dilaporkan atas dugaan merampas saham perusahaan kayu PT Daisy Timber sebesar 85 persen. Ia dituduh menguasai saham mayoritas saat masih menjadi kuasa hukum perusahaan tersebut pada 2006 lalu.

Sedangkan Zulkarnain, dilaporkan karena diduga menerima uang sebesar Rp 5 miliar dan satu unit mobil Toyota Camry saat masih menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi  Jawa Timur pada 2010 silam.

Polisi pun telah menetapkan status tersangka terhadap Wakil Ketua KPK lainnya yakni Bambang Widjojanto. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat tahun 2010 silam.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement