REPUBLIKA.CO.ID,KARANGANYAR -- Mantan Bupati Karang Anyar, Rina Iriani dijatuhi hukuman enam tahun penjara, Selasa (17/2). Rina terjerat kasus penyimpangan dana subsidi perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 7,8 miliar.
Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Dwiarso Budi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 10 tahun penjara. Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman tiga bulan penjara.
Mantan orang nomor satu di Kabupaten Karanganyar itu terbukti melanggar Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Rina juga terbukti melanggar Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tidak pidana pencucian uang.
"Perbuatan terdakwa telah merugikan negara dan menyebabkan masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah, tidak bisa menikmati program rehabilitasi rumah," kata Dwiarso, Selasa (17/2).
Majelis hakim mengungkapkan sejumlah fakta hukum dari persidangan yang selama ini berjalan. Menurut hakim, terdakwa tidak bisa membuktikan penghasilan lain yang didapatkannya selama menjadi bupati. "Terdakwa tidak bisa membuktikan penghasilan lain yang diperolehnya itu dan tidak pernah melaporkannya dalam LHKPN," ujarnya.
Atas hukuman tersebut, Rina Iriani langsung menyatakan banding. Ditemui usai sidang, Rina menegaskan dirinya sebagai korban kriminalisasi. "Saya ini korban kriminalisasi, sampai kapan pun saya akan berjuang," katanya.