REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tiga terdakwa kurir ganja seberat 590 kilogram, Dede Sutrisna (32 tahun) dan kakak-adik Zainuddin (52) dan Syarifuddin (40), terancam hukuman mati pada persidangan perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (17/2).
Jaksa Penuntut Umum Teddy Setiawan mengatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika.
"Sehingga menjatuhkan tuntutan hukuman mati," kata Teddy dalam surat dakwaannya.
Atas tuntutan dari JPU, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Pada kesempatan tersebut Ketua Majelis Hakim, Pintauli memberikan nasihat kepada para terdakwa.
"Kamu juga kalau berbuat jahat jangan bawa saudara. Sekarang kamu berani berbuat, berani bertanggung jawab," kata Pintauli kepada terdakwa.
Persidangan akan dilanjutkan Selasa (24/2) dengan agenda pembacaan pledoi. Perkara hukum tiga terdakwa tersebut merupakan hasil pengungkapan dari Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Barat pada tanggal 14 Juli dan 16 Juli 2014. Saat itu sebanyak 590 kilogram ganja merupakan penangkapan terbesar di Jawa Barat pada 2014 atau dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.