Selasa 17 Feb 2015 18:55 WIB

UU Pilkada Larang Politik Dinasti?

pilkada
pilkada

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria menegaskan Undang-Undang Pilkada yang baru tegas melarang adanya politik dinasti bagi para kepala daerah.

"Dalam UU Pilkada yang baru kita putuskan tidak memperbolehkan calon kepala daerah yang ada hubungan darah dengan petahana maju, jadi politik dinasti tidak boleh lagi," kata Ahmad Riza Patria di Senayan, Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut Riza Patria menjelaskan persoalan politik dinasti selama ini mendapat sorotan dari masyarakat. Karena itu, tambahnya, keputusan DPR ini sejalan dengan kehendak masyarakat.

Riza Patria menjelaskan yang dilarang maju dalam politik dinasti adalah ayah, ibu, anak, saudara."Jadi yang dilarang ke atas, ke bawah dan ke samping," kata Riza Patria.

Lebih lanjut Riza menjelaskan selain itu diputuskan juga pemilihan langsung secara paket antara kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Sementara Kapuspen Kemendagri Dodi Riatmadji menjelaskan pemerintah tidak terlalu kaget dengan hasil revisi UU Pilkada yang disetujui rapat paripurna DPR RI.

"Dinamika di masyarakat masih menghendaki pemilihan langsung. Pemerintah tidak kaget karena tak terlalu jauh dengan dengan isi UU No. 32 Tahun 2004," kata Dodi.

Menurut Dodi dengan adanya perubahan-perubahan itu, pihaknya mendorong untuk menyinergikan apa yang jadi visi misi presiden, yakni tidak dalam waktu lama bisa dilaksanakan kepala daerah.

"Kita ingin pilkada serentak pada bulan Desember 2015, 2016 dan 2017 serta ujungnya serentak semua 2027," kata Dodi.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement