REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan seorang perempuan bernama Feriyani Lim yang mengaku masuk dalam kartu keluarga (KK) Samad.
Samad memastikan bahwa dirinya tidak mengenal Feriyani Lim. Nama perempuan itu masuk dalam KK yang diduga telah dipalsukan Samad seperti dituduhkan kepolisian. "Saya tidak mengenal seorang wanita bernama Feriyani Lim," katanya di gedung KPK, Selasa (17/2).
Atas sangkaan yang dialamatkan kepadanya tersebut, Samad mengaku tidak mengerti. Sebab, dalam KK yang dituduhkan polisi telah dipalsukannya beralamat di sebuah ruko (rumah dan toko). Sejak tahun 1999, dia mengaku tinggal di Jalan Mapala, bukan alamat seperti di KK tersebut. Meski demikian, pria asli Makassar tersebut memastikan tetap akan menghormati proses hukum yang berjalan.
Dia pun mengajak masyarakat untuk menilai rangkaian peristiwa yang terjadi sejak ditetapkannya Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK. Sejak saat itulah serangan bertubi-tubi menggempur KPK. Bahkan, semua tidak lama setelah itu, semua pimpinan berstatus terlapor.
Seperti diketahui, Polda Sulselbar menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana Pemalsuan Surat atau tindak pidana Administrasi Kependudukan. Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat yang juga menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor.
Saat mengajukan permohonan pembuatan paspor pada 2007, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam KK Abraham Samad yang beralamat di Boulevard, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Foto mesra Feriyani dengan seorang pria mirip Samad juga muncul beberapa waktu lalu.