Rabu 18 Feb 2015 17:19 WIB

'Tak Perlu Khawatir Penyidik KPK Ditahan'

Rep: C09/ Red: Djibril Muhammad
Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin
Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli Hukum Tata Negara, Andi Irman Putra Sidin, mengatakan, negara tidak perlu khawatir atas kondisi yang tengah dialami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, Indonesia memiliki dua lembaga lain dalam memberantas korupsi, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan.

"Indonesia punya tiga lembaga anti korupsi, KPK, Polisi, dan Jaksa, tidak perlu khawatir penyidik KPK ditahan," kata dia, dalam diskusi publik di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/2).

Ia juga menyatakan, masalah-masalah yang tengah menimpa pimpinan-pimpinan dan juga penyidik KPK merupakan masalah individu, bukan masalah kelembagaan. Sehingga, meski terjerat banyak kasus, kinerja KPK seharusnya tidak terganggu.

"Kalaupun KPK tidak berjalan, masih ada polisi dan jaksa yang memiliki wewenang yang sama dalam memberantas korupsi," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden telah menetapkan pemberhentian sementara bagi dua pimpinan KPK, yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto akibat status tersangka yang disandang keduanya. Tak hanya pimpinannya, sebanyak 21 orang penyidik KPK juga diduga terjerat kasus hukum kepemilikan senjata api ilegal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement