Kamis 19 Feb 2015 07:15 WIB

KKP Diminta Carikan Alat Tangkap Alternatif

Red: Satya Festiani
Sejumlah kapal nelayan bersandar di Pelabuhan Perikanan Muara Baru, Jakarta, Jumat (5/9).(Republika/Prayogi)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Sejumlah kapal nelayan bersandar di Pelabuhan Perikanan Muara Baru, Jakarta, Jumat (5/9).(Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, PATI -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diharapkan mencari solusi atas pelarangan alat tangkap ikan pukat hela dan tarik dengan mencarikan alat tangkap alternatif sesuai spesifikasi kapal nelayan.

"Kementerian Kelautan dan Perikanan saat ini memang menunda pemberlakuan pelarangan penggunaan alat tangkap pukat hela dan tarik sehingga bisa dimanfaatkan untuk memikirkan alat tangkap alternatif," ujar Koordinator Front Nelayan Bersatu wilayah Pati Bambang Wicaksono, Rabu (18/2).

Hal itu karena, kata dia, kapal nelayan yang selama ini menggunakan alat tangkap yang dilarang tersebut memang disesuaikan dengan alat tangkapnya sehingga tidak mudah langsung berganti ke alat tangkap lain. Menurut dia, nelayan tidak mungkin mengganti alat tangkap sekaligus mengganti kapalnya karena investasi yang terlanjur dikeluarkan juga cukup besar.

Oleh karena itu, kata dia, jeda waktu yang ada bisa dimanfaatkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memikirkan alat tangkap alternatif yang sesuai dengan spesifikasi kapal nelayan mengingat pemberlakuan larangan penggunaan kedua jenis alat tangkap ditunda hingga September 2015.