Rabu 17 May 2017 16:04 WIB

1.930 Alat Tangkap Ikan yang Dilarang Belum Diganti

Rep: Lilis Handayani/ Red: Yudha Manggala P Putra
Seorang nelayan memperbaiki jaring cantrang di dermaga Karangsong, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (11/2). Sejak dua pekan terakhir, nelayan jaring cantrang di daerah tersebut tidak berani melaut akibat pelarangan penggunaan jaring cantrang dan hela
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Seorang nelayan memperbaiki jaring cantrang di dermaga Karangsong, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (11/2). Sejak dua pekan terakhir, nelayan jaring cantrang di daerah tersebut tidak berani melaut akibat pelarangan penggunaan jaring cantrang dan hela

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Ribuan alat tangkap ikan milik nelayan Kabupaten Indramayu yang dilarang untuk digunakan, hingga kini masih belum diganti.

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Kabupaten Indramayu, AR Hakim menyebutkan, secara keseluruhan, di Kabupaten Indramayu ada 2.525 alat tangkap yang dilarang sebagaimana diatur dalam Permen 71/2016. Hingga saat ini, baru ada 595 alat tangkap yang diganti oleh Pemerintah Pusat.

 

‘’Kuncinya memang di Pemerintah Pusat. APBD tidak mampu untuk mengganti semua alat tangkap itu,’’ kata Hakim, Rabu (17/5).