REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Ribuan alat tangkap ikan milik nelayan Kabupaten Indramayu yang dilarang untuk digunakan, hingga kini masih belum diganti.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Kabupaten Indramayu, AR Hakim menyebutkan, secara keseluruhan, di Kabupaten Indramayu ada 2.525 alat tangkap yang dilarang sebagaimana diatur dalam Permen 71/2016. Hingga saat ini, baru ada 595 alat tangkap yang diganti oleh Pemerintah Pusat.
‘’Kuncinya memang di Pemerintah Pusat. APBD tidak mampu untuk mengganti semua alat tangkap itu,’’ kata Hakim, Rabu (17/5).