REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan Presiden Jokowi untuk melantik tiga pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi serta menunjuk calon Kapolri baru dinilai sebagai bentuk meredakan konflik dengan kompromi.
“Ada kesan yang kuat bahwa sikap Presiden kemarin merupakan bentuk kompromi sekedar menenangkan pihak-pihak yang bertikai,” terang Juru bicara Serikat Pengacara Rakyat (SPR), Habiburokhman, Kamis (19/2).
Indikasinya, imbuh Habiburokhman, terlihat bahwa di satu sisi Komjen Budi Gunawan tidak jadi dilantik, namun pimpinan dan penyidik KPK tetap dibiarkan terjerat kasus hukum yang amat janggal.
Sikap kompromi, ujarnya, dapat diibaratkan sebagai peredam kejut, hanya menyelesaikan persoalan sesaat namun tidak menyelesaikan inti permasalahan.