REPUBLIKA.CO.ID, PERTH -- Pengacara terpidana mati Bali Nine, Todung Mulya Lubis, mengatakan penolakan grasi oleh Presiden Joko Widodo tidak adil mengingat tidak didasari oleh alasan yang jelas.
"Ini adalah hak presiden untuk menolak atau menerima grasi, namun bagaimanapun, penolakan harus disertai dengan alasan," kata Todung Mulya Lubis kepada wartawan di Perth, sebagaimana diberitakan 9news, Kamis (19/2).
Ia mengatakan Presiden Jokowi belum memberikan alasan yang dapat diterima. Todung mengaku pihaknya sudah tidak dapat berbuat apa-apa lagi.
"Berdasarkan undang-undang, kami tidak memiliki jalur hukum lagi," lanjutnya.
Ia mengaku telah kehabisan jalur hukum yang tersedia untuk membela Myuran Sukumaran dan Andrew Chan yang rencananya akan dieksekusi mati. Meski begitu, Todung berharap Jokowi dapat mengubah hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup saja. Menurut Todung, kedua kliennya itu sudah berubah secara signifikan dan layak mendapatkan kesempatan kedua.
"Setiap kali saya bertemu mereka, saya tidak bisa tidur. Hal ini tidak mudah bagi siapapun," sambung Todung.