REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiqurrahman Ruki meminta agar kepolisian tidak memidanakan 21 penyidik KPK terkait kepemilikan senjata api kadaluarsa. Menurutnya, semua kepemilikian senjata bersifat resmi dan bersurat hukum.
"Senjata api itu bukan gelap, itu milik KPK dibeli pimpinan KPK jilid 1. Resmi ada surat dari Kapolri dan BIN, kita titipkan di Polri," jelas Ruki di Mabes Polri, Jumat (20/2).
Ia menjelaskan, sebagian senjata api tersebut digunakan para penyidik dengan prosedur pinjam pakai yang ada proses ijin kepolisiannya. Kemungkinan, sambung dia, senjata api tersebut sudah kadaluarsa.
"Sehingga lebih baik, agar Polri menarik saja senpi tersebut agar tidak jadi masalah," ujarnya menambahkan.
Menurutnya, kepemilikan senpi tak lebih dari keteledoran manajemen. Surat ijin yang tidak diperpanjang, katanya, bukanlah sebuah pelanggaran.
Ia menambahkan bila memang senjata api merupakan milik pribadi penyidik KPK, maka ia mempersilahkan kepada penyidik Polri untuk memidanakan. " Kalau milik pribadi, itu urusan masing-masing," ucapnya