Jumat 20 Feb 2015 21:22 WIB

PNS Pembobol Bank Bisa Langsung Dipecat

Rep: C74/ Red: Djibril Muhammad
Pembobolan Bank (ilustrasi)
Foto: Republika.co.id
Pembobolan Bank (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang, Subkhan mengatakan Fransiska dapat dikenakan sanksi sebelum proses pengadilan selesai. Siska juga pernah mendapat sanksi diturunkan jabatannya. Sebelumnya Siska menjabat kepala UPT Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP).

"Karena sejak Agustus diketahui dari SKPD-nya ia tidak pernah masuk," kata Subkhan, di Malang, Jumat (20/2).

Namun tersangka pembobol bank lainnya, Winarti selama ini dikenal sebagai PNS yang selalu beres dengan pekerjaannya. Semua tampak tak ada masalah dengan pekerjaan. Subkhan mengatakan Winarti sangat rajin ke kantor sampai akhirnya ditahan.

Winarti sebelumnya menjabat Bendahara di Kecamatan Kedungkandang. Namun Subkhan mengatakan sudah lama Winarti diturunkan dari Bendahara. Golongannya pun diturunkan Dari golong III B ke III A.

Subkhan mengatakan akan memproses Siska dan Winarti sesuai dengan aturan yang berlaku. Keduanya sudah diberhentikan sementara. Namun bila di pengadilan keduanya dinyatakan bersalah, BKD akan segera memecat keduanya.

Subkhan mengatakan Undang-Undang tentang Pemberhentian Pegawai sangat banyak. BKD akan memaadukan Undang-Undang tersebut untuk memproses Siska dan Winarti. Subkhan mengatakan banyak PNS yang menggadaikan SK. Namun harus berhati-hati.

"Harus ada tindakan. Kalo dibiarkan efeknya nanti kelainnya. Harus membawa efek ke pegawai lainnya. Memberi efek jera," kata Subkhan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement