REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Pol Tracking Institute Agung Baskoro menyarankan Presiden Jokowi melibatkan KPK dan PPATK dalam pengajuan Badrodin Haiti menjadi calon Kapolri. Hal ini untuk mencegah terjadinya kasus Budi Gunawan (BG) jilid dua.
Agung menjelaskan saat pengajuan BG menjadi Kapolri, Jokowi tak melibatkan KPK dan juga PPATK. Hal ini, kata dia, ternyata menimbulkan masalah di kemudian hari. Saat proses fit and proper test, BG justru menjadi tersangka oleh KPK.
"Jangan sampai hal ini terjadi pada Badrodin. Saat diajukan ke DPR tiba tiba Badrodin menjadi tersangka," ujarnya, Ahad (22/2).
Dia menjelaskan saat ini desas desus terkait rekening gendut juga menimpa Badrodin. Hal ini, kata dia, harus diperiksa oleh KPK dan PPATK. Agung menyatakan ini perlu dilakukan agar tak terulang lagi kasus BG.
"Tidak lucu kalau nanti ada kasus BG jilid dua. Nantinya kisruh yang ada bisa menyebabkan Polri tak lekas punya pemimpin," kata dia.
Sebelumnya Jokowi memutuskan membatalkan pelantikan BG menjadi Kapolri dan mengajukan nama baru sebagai calon Kapolri, yakni Badrodin Haiti.