REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan digelar Rabu (25/2) nanti.
Namun, putusan PTUN ini masih menjadi putusan awal terkait sengketa kepengurusan PPP. Sebab dua kubu siap untuk mengajukan banding jika sudah ada yang dinyatakan menang.
"Putusan sidang PTUN itu baru tingkat pertama, siapapun yang tidak puas terbuka untuk mengajukan banding pada putusan tingkat pertama tersebut," kata Wakil Sekretaris Jenderal PPP hasil muktamar Surabaya, Arsul Sani pada Republika, Ahad (22/2).
Ia mengatakan masing-masing pihak diprediksi akan mengajukan banding jika dinyatakan kalah dalam putusan PTUN nanti. Bahkan, langkah hukum diprediksi akan berlanjut hingga ke Mahkamah Agung (MA).
Menurutnya dalam perkara dualisme partai berlambang Ka'bah ini, bukan hanya antara penggugat (Suryadarma Ali) dan tergugat (Menteri Hukum dan HAM) tapi juga ada pihak lain. Yaitu, 12 orang pimpinan Fraksi PPP DPR RI, 28 dari 33 DPW PPP, serta 100 lebih DPC PPP seluruh Indonesia yang terkena dampak putusan PTUN ini.
"Kalau ada 1 saja yang banding diantara para pihak, maka putusan PTUN Jakarta belum mengikat," ujarnya.
Arsul mengklaim, saat ini kepengurusan yang masih sah adalah kepengurusan Romahurmuziy (Romi) karena memiliki legal formal berupa Surat Keputusan Menkumham.
Sampai ada keputusan final yang membatalkan SK Menkumham ini, maka meskipun ada putusan sela dari pengadilan PTUN Jakarta, tidak dapat menunda keberlakuan dari SK ini.
Menurutnya bahkan jika MA memutuskan untuk membatalkan SK Menkumham yang mengesahkan PPP Romi, maka Menkumham tidak serta merta dapat menerbitkan SK baru yang mengesahkan kepengurusan Djan Faridz.
"Paling jauh, Menkumham akan menyatakan DPP PPP yang sah adalah DPP terdahulu hasil Muktamar Bandung," tegas anggota komisi III DPR RI ini.