REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Budi Waseso membantah jika Polri telah melakukan kriminalisasi dengan melakukan penyelidikan dan menetapkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.
Ia menegaskan, pihaknya hanya bertugas sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. "Kami hanya meneruskan pengaduan masyarakat yang cepat," kata Waseso di Mabes Polri, Ahad (22/2).
Budi melanjutkan sampai saat ini Bareskrim masih terus koordinasi dengan KPK terkait penanganan kasus korupsi. "Ini bukti saya enggak punya keinginan kriminalisasi KPk, saya tanggung jawab ke masyarakat," tegasnya.
Terkait penetapan tersangka terhadap Bambang Widjajanto dan Abraham Samad, menurutnya hanya bagian kecil yang ia tangani. "Hanya karena ini jadi konsumsi publik saja," ucapnya.
Ia pun mengungkapkan penetapan tersangka terhadap dua mantan pimpinan KPK itu diawali dengan penyelidikan banyaknya laporan yang masuk ke Bareskrim.
"Laporan BW ada empat AS ada lima. Jadi bukan serta merta saya menjadikan tersangka. Itu ada penyelidikan. Kami melakukan gelar, seminggu dua kali," jelasnya.