Ahad 22 Feb 2015 17:20 WIB

Hakim Sarpin Salah Tafsir Keterangan Saksi Ahli

Rep: C82/ Red: Bayu Hermawan
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetukkan palu pada sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). (Republika/Agung Supriyanto)
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetukkan palu pada sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu saksi ahli dalam sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan terhadap KPK, Bernard Arief Sidharta menilai hakim tunggal Sarpin Rizaldi telah salah menafsirkan pendapat yang ia berikan dalam persidangan.

Arief yang merupakan pakar hukum pidana adalah saksi ahli yang dihadirkan KPK dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2) lalu.

"Dia (Sarpin) salah menafsirkan sehingga menghasilkan putusan yang berbeda dari yang ada di pikiran saya. Dalam pikiran saya harusnya ditolak (gugatan BG) tapi oleh hakim diterima," katanya di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Minggu (22/2).

Arief menjelaskan dalam pasal 77 KUHAP, di dalam praperadilan, hakim hanya berwenang untuk mengadili sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan.

"Pasal 77 KUHAP harus dibaca betul. Saat itu ditanya apa penetapan tersangka masuk Pasal 77, saya bilang tidak. Tapi itu pendapat saya. Ada yang menafsirkan sesuai, ada yang tidak," jelasnya.

Menurutnya hakim Sarpin bisa saja menafsirkan bunyi pasal ini. Namun, penafsiran tersebut, lanjutnya, harusnya terikat pada interpretasi berdasarkan gramatikal, historis dan sistematis. Tiga penafsiran inilah yang digunakan dalam hukum pidana dan hukum acara pidana.

Selain itu, dosen hukum di Universitas Padjajaran ini berpendapat, hukum acara pidana hanya dapat ditafsirkan sebagaimana rangkaian kata yang ada dalamnya. "Dalam pasal itu sama sekali tidak menyebut penetapan tersangka. Jadi penetapan tersangka tidak masuk wilayah praperadilan," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement