Rabu 05 Aug 2015 18:24 WIB

Hakim Sarpin tak akan Cabut Gugatan terhadap Komisioner KY

Rep: C14/ Red: Bayu Hermawan
Hakim Sarpin Rizaldi.
Foto: Republika/Umi Fadilah
Hakim Sarpin Rizaldi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Sarpin Rizaldi menegaskan tidak akan mencabut laporan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan komisioner KY Taufiqurahman Syahuri.

Hakim Sarpin menegaskan, status tersangka yang kini disandang oleh dua pimpinan KY, bukanlah bentuk kriminalisasi terhadap KY yang sedang menjalankan fungsinya.

"Saya sebagai hakim, menjalankan tugas atau bukan? Boleh dihujat?," ujarnya saat ditemui di Gedung Sekretariat MA, Jakarta, Rabu (5/8).

Lebih lanjut, Hakim Sarpin menuding KY tak proporsional dalam menjalankan fungsi pengawasan. Menurut dia, komisioner KY sudah terlalu jauh memasuki ranah teknis kehakiman.

"Apa tugas KY itu? Apa untuk mengobok-obok hakim? Tidak. Dia harus menjaga kehormatan hakim supaya tidak melanggar kode etik," ujarnya.

Seperti diketahui, sejak 10 Juli Suparman Marzuki dan Taufiqurahman Syahuri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Pekan lalu, Menkopolhukam Tedjo Edhy bahkan sudah mengadakan mediasi perdamaian antara Hakim Sarpin dan komisioner KY.

Meski menghadiri mediasi itu, Hakim Sarpin bersikeras tak akan mencabut laporannya. Sebab, kata dia, kedua komisioner KY tak kunjung meminta maaf ketika dia baru sebatas mengajukan somasi.

"Saya sedari awal sudah mengatakan, saya tidak mau lagi berdamai. Saya tidak mau mencabut pengaduan saya. Nanti ketemu saja di pengadilan," ucapnya.

Terpisah, ketua MA Hatta Ali menyilakan pihak Hakim Sarpin melanjutkan gugatan hukum. Hatta menegaskan, hal itu merupakan hak Hakim Sarpin sebagai warga negara dan tak ada sangkut pautnya dengan relasi antarlembaga. Kendati demikian, Hatta mengaku, pihaknya telah melakukan mediasi agar Hakim Sarpin mencabut laporannya.

"Ingat, ini bukan masalah lembaga. Ini pribadi Sarpin yang betul-betul merasa, mungkin, tidak tahan lagi sehingga melaporkan yang bersangkutan ke kepolisian," ujar Hatta Ali, Rabu (5/8), di Gedung Sekretariat MA, Jakarta.

Adapun surat rekomendasi sanksi dari KY terhadap Hakim Sarpin, menurut Hatta, sudah diterima oleh MA. Hanya saja, surat rekomendasi tersebut belum ditanggapi secara resmi. Di samping itu, masih ada rentang waktu selama 60 hari untuk membahas surat tersebut.

"Insya Allah dalam pekan ini," ujar Hatta Ali.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement