Senin 23 Feb 2015 10:40 WIB

Tenaga Kerja Asing Babel Wajib Ikut BPJS

 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Ribuan tenaga kerja asing di Provinsi Bangka Belitung (Babel) wajib mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan di daerah itu.

"Seluruh tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan tambang, jasa dan lainnya yang sudah bekerja selama enam bulan diharuskan menjadi peserta BPJS," kata Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Babel Bambang Purwadjatmika di Pangkalpinang, Senin (23/2).

Saat ini, kata dia, pihaknya sedang melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan, sekaligus melakukan pendataan tenaga kerja di perusahaan tersebut.

"Kami berharap pihak perusahaan segera mendaftarkan tenaga kerjanya agar mendapatkan perlindungan dan jaminan kecelakaan kerja, kematian dan hari tua," ujarnya.

Berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan pelaku usaha diwajibkan melaporkan dan mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta jaminan sosial ini.

"Apabila perusahaan mengingkari unsur wajib undang-undang tersebut, maka akan ada sanksi administratif dan pidana. Apabila perusahaan tidak memberikan perlindungan kepada tenaga kerja akan dipidana delapan tahun penjara dan denda satu miliar rupiah," katanya.

Bambang mengatakan program BPJS ini jelas akan meringankan beban perusahaan dalam menyejahterakan pekerjanya dan berdampak positif terhadap perkembangan perusahaan tersebut. Sebab, tenaga kerja semakin bersemangat bekerja.

Saat ini jumlah pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan di Babel sebanyak 75.618 jiwa dengan rincian 59.429 jiwa pekerja formal, 6.063 jiwa pekerja jasa kontruksi dan 10.126 orang pekerja informal. Sedangkan perusahaan swasta yang tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1.714 unit perusahaan.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement