Senin 23 Feb 2015 19:58 WIB

Dua Mahasiswa Ini Dipenjara Karena Hina Kerajaan Thailand

Kerajaan Thailand
Foto: caedin.org
Kerajaan Thailand

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK-- Thailand, Senin, menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada dua mahasiswa. Pasalnya mereka menghina kerajaan dalam pementasan di universitas, yang memicu kecaman puluhan pegiat di luar pengadilan dan melanggar larangan berunjuk rasa.

Thailand berada dalam keadaan darurat sejak kudeta pada Mei. Vonis tersebut dijatuhkan di tengah kekhawatiran mengenai kesehatan Raja Bhumibol Adulyadej (87) dan pengantian pemegang tahta kerajaan.

Hukum penghinaan terhadap kerajaan Thailand merupakan undang-undang paling keras di dunia. Hukum ini memandang fitnah, penghinaan atau ancaman terhadap raja, ratu atau keturunan dan kerabat kerajaan sebagai tindak kriminal.

Penguasa meningkatkan kampanye menentang penghinaan terhadap kerajaan sejak mereka mengambil alih kekuasaan. Patiwat Saraiyaem (23 tahun) dan Porntip Mankong (26 tahun) divonis berdasar hukum penghinaan terhadap kerajaan dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 15 tahun penjara.

"Kedua terdakwa melanggar UU Nomor 112 dan menerima hukuman lima tahun penjara dikurangi setengahnya," kata hakim, merujuk pada pasal hukum pidana.

Masa hukuman mereka dikurangi karena keduanya mengaku bersalah, kata hakim. Patiwat muncul di pengadilan dengan kaki dirantai. Kedua terdakwa ditahan pada Agustus atas pementasan satiris mereka lebih setahun lalu di Universitas Thammasat Bangkok.

Drama berjudul "The Wolf Bride" itu untuk memperingati 40 tahun pembubaran unjuk rasa mahasiswa oleh militer pada Oktober 1973 di kampus tersebut. Drama dengan latar belakang kerajaan fiksi ini menampilkan raja fiksi dan penasehatnya.

Di Thailand, tuduhan lese majeste bisa diajukan oleh siapapun, terhadap siapapun, dan selalu diselidiki oleh polisi. Pornthip yang menyutradarai drama itu mengatakan ia tidak takut dengan penjara.

"Saya telah belajar banyak hal- menari, bermain musik, dan saya banyak berteman," kata Pornthip keada wartawan sebelum vonis dibacakan, merujuk pada masa penahanannya sejak ia ditangkap.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement