REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Maraknya pemberitaan tentang pro dan kontra terhadap pelaksanaan hukuman mati terpidana mati kasus narkoba berkebangsaan asing, mendapat sorotan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar.
Menurut dia, pelaksanaan hukuman mati terhadap para bandar narkoba yang grasinya ditolak Presiden Jokowi harus menjadi momentum perang melawan barang haram tersebu hingga ke akar-akarnya.
"Perang melawan narkoba harus dilakukan dengan sangat serius, karena grafik pengguna narkoba di negeri ini terus meningkat, bahkan saat ini sudah memasuki fase darurat narkoba,"ujarnya di Jakarta, Selasa (24/2).
Politikus PKB tersebut memperkirakan, tidak kurang 50 orang setiap harinya mati sia-sia karena narkoba. Pasalnya, hasil riset BNN bekerja sama dengan Univerisitas Indonesia (UI) menunjukkan, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Bahkan, pengguna narkoba pada 2015 diperkirakan mencapai 5,8 juta jiwa.
Marwan mensinyalir, daerah perbatasan sangat rawan menjadi jalur masuknya narkoba dari luar negeri ke Indonesia. "Daerah perbatasan sangat rawan jadi jalur penyelundupan narkoba dari luar negeri ke Indonesia, karena kondisi geografisnya yang sulit dijangkau dan jarang dilalui, justru dijadikan jalur masuk bagi sindikat internasional dalam menyelundupkan narkobanya ke Indonesia" ujarnya.
Indonesia memiliki 27 kabupaten yang berbatasan dengan negara-negara tetangga, 14 kabupaten berbatasan darat dan 13 kabupaten berbatasan laut. Terdapat 417 kecamatan dengan 3.371 desa, dimana 1.000 an desa diantaranya berbatasan langsung dengan Malaysia, Philipina, Singapura, Timor Leste.
"Desa-desa perbatasan adalah titik rawan jalur masuk narkoba khususnya yang datang dari laut, demikian pula pulau-pulau terluar dan terpencil yang relatif sulit pengawasannya, sangat rawan dijadikan basis kegiatan sindikat, jadi semacam gudang penyimpanan barang atau titik tolak keberangkatan kapal atau perahu penyelundup narkoba menuju desa-desa perbatasan" imbuhnya.