REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI, Jhon Kenedy Azis menilai pelimpahan kasus Budi Gunawan oleh KPK ke Kejaksaan Agung tidak tepat. Menurut dia, Kejagung tidak boleh menelisik kasus BG yang oleh hakim praperadilan mencabut status tersangkanya.
Menurut Politisi Partai Golkar ini, jika Kejaksaan Agung hendak menelisik, maka pihak Kejagung harus memulai penyelidikan dari awal. "Ini kok malah seperti main-main sih, main limpah sana limpah sini, putusan praperadilan kan sudah jelas," katanya, Selasa (24/2).
Jhon mengatakan, jika memang kasusnya ada dan ada bukti yang jelas, mestinya KPK saja yang melakukan penyelidikan hingga penanganan kasus. Tidak perlu dilimpahkan. Tetapi, tambah Jhon, jika melihat putusan peradilan maka KPK harus mencari bukti baru untuk bisa mengusut lagi kasus Budi Gunawan.
"Harus ada bukti baru dong, bukti yang serius jangan sampai kaya kemaren. Prosedur hukum juga harus ditaati penuh," tambah Jhon.
Menanggapi hasil putusan praperadilan, pihak KPK masih akan melakukan langkah hukum lain. Meski begitu, Plt Pimpinan KPK yang baru mengambil kebijakan untuk melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Langkah ini diambil untuk meredam sengkarut dan memperbaiki hubungan dengan Polri.