REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabea Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menggagalkan lima kasus upaya penyeludupan Narkoba sejak 27 Januari hingga 18 Februari.
"Jadi ada kasus yang coba diselundupkan lewat terminal dan ada yang coba lewat PJT (Perusahaan Jasa Titipan)," ujar Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Okto Irianto di Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Selasa siang (24/2).
Okto mengungkapkan, total barang bukti dari lima kasus tersebut diantaranya berupa 10.513 gram bruto methamphetamine dan 60 gram bruto ketamine seharga Rp 14.26 miliar. Di mana menurutnya narkoba tersebut dapat berpotensi merusak 73.000 orang.
Ia menjelaskan kasus pertama, bermula pada Selasa (27/1) barang bukti sebanyak 2.022 gram bruto methampheramina atau shabu berbentuk kristal bening seharga Rp. 2.7 miliar berhasil diamankan besama dua tersangka warga negara Indonesia berinisial EM (43) dan YT (35).
Barang bukti tersebut, disembunyikan dalam dua buah compressor di Gudang PJT. Barang bukti yang selanjutnya diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri itu berasal dari Hongkong yang rencananya dikirim ke Indonesia dengan tujuan Parung, Bogor. Sebelumnya, barang haram itu sempat singgah di Amerika.
"Entah, apakah mungkin berpikir di kirim dari amerika lebih longgar," ucapnya.
Sedang kasus kedua terjadi pada Minggu (1/2) di Terminal II D Bandara Soetta. Di mana seorang perempuan warga negara Tiongkok berinisial LN (29), yang menaiki pesawat China Airline CI 679 dengan rute Hongkong-Jakarta berhasil diringkus dengan barang bukti 1.030 gram bruto shabu seharga Rp 1.39 miliar yang disembunyikan di ikat pinggang
Kasus ketiga terjadi ditempat yang sama pada Jum'at (6/2). Seorang pria berinisial S, yang merupakan penumpang pesawat dengan rute penerbangan Hongkong-Kuala Lumpur-Jakarta, ditangkap setelah terbukti berupaya menyelundupkan sabu seberat 5.270 gram senilai Rp 7.1 miliar yang disembunyikan dalam dinding koper.
Petugas juga menangkap wanita berinisial R, yang diketahui sebagai kurir. Petugas menemukan Narkoba di dalam sepasang sepatu dan dompet milik R, yang mengaku disuruh oleh seorang Napi di salah satu Lapas.
Lebih lanjut Okto memaparkan kasus keempat terjadi pada Jumat (13/2) dengan tersangka laki-laki berinisial Z yang menyelundupkan sabu dari Hongkong seberat 2.148 gram bruto seharga Rp 2.89 miliar. Rencananya Z akan mengirim shabu tersebut ke Jakarta Barat.
"Ini modusnya dimasukan kedalam patung keramik kodok," katanya.
Sedang untuk kasus kelima pada (18/2) di Terminal II D Bandara Soetta. Di mana warga Tiongkok, berinisial LW (52) yang menupangi pesawat Cathay Pasifis CX 719 menyembunyikan 51 gram bruto shabu dan 60 gram bruto Ketamine serbuk putih seharga Rp 128 Juta dalam saku celana yang dipakainya.
Okto mengatakan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta telah menyerahkan Tindak lanjut terhadap tersangka dari lima kasus tersebut kepada tiga lembaga penegak hukum. Di antaranya untuk kasus I tersangkan dan barang bukti diserahkan kepada Penyidik Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, kasus III kepada Penyidik BNN RI, kasus II,IV dan V kepada penyidik Polresta Bandara Soekao Hatta.
"Kasus ini tidak bisa selesai kalau tidak ada kerjasama baik dengan BNN, Bareskrim dan Polresta Bandara, jadi kunci keberhasilan ini kerjasama dengan penegak hukum yang lain," jelasnya.
Ia menjelaskan para pelaku penyelundupan Narkoba terancam hukuman paling ringan 15 tahun dan paling berat adalah hukuman mati, serta denda maksimal 10 milial. Sementara itu, Humas BNN RI, Slamet Pribadi, menuturkan 60 persen penyelundupan narkoba dikendalikan sepenuhnya didalam lapas. Meski demikian, Slamet enggan menyebutkan lapas mana saja.
"Kami masih terus kembangkan, kasus narkoba, pengendali utamanya ada didalam lapas, Tapi ini adalah fakta," katanya.
Slamet menambahkan terkait pengawasan lapas sepenuhnya berada dalam kewenangan internal lapas dan kemenkumham. "Tapi lapas sering membantu BNN, artinya kita jalin kerjasama lintas sektoral," jelasnya.