Selasa 24 Feb 2015 16:34 WIB

Dua Alasan Mendasar KPK Bisa Ajukan PK

Rep: C15/ Red: Bayu Hermawan
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dosen Hukum Pidana dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Ahmad Bahiej mengatakan setidaknya ada dua hal yang bisa menjadi alasan KPK mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Ia menilai langkah mengajukan PK, sebagai langkah yang harus diambil oleh KPK agar proses hukum di Indonesia kembali pada asas kepastian hukum. Argumen pengajuan peninjauan kembali meliputi hal yang mendasar.

Ahmad menyebutkan, pertama praperadilan tidak bisa menerima penetapan tersangka. Sebab, hal tersebut diatur jelas dalam KUHAP. Kedua, hakim Sarpin memutuskan diluar kewenangannya.

"Dua aspek mendasar ini yang bisa dijadikan argumen KPK ke Mahkamah Agung (MA). Tapi memang secara prosedural tetap harus melewati Pengadilan Negeri, bukan langsung melalui MA, jika dasarnya kuat, pasti bisa saja," jelasnya saat dihubungi Republika, Selasa (24/2).

Dalam pengajuan PK ada dua alasan, pertama, adanya novum atau bukti baru, kemudian adanya kesalahan hakim yang nyata. KPK mengambil celah alasan yang kedua tersebut. Selain, semisal ada bukti yang pada saat persidangan belum dibahas, bisa diajukan di PK.

Staff Ahli LBH Anshor ini juga mengatakan, sifat dari Peninjauan Kembali ini memang termasuk dalam hukum luar biasa. Selain itu, meski putusan praperadilan memang final dan tidak dapat dikasasi, dengan melihat pertimbangan kesalahan fatal hakim, KPK bisa saja mengajukan PK ke Mahkamah Agung.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement