REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasasi ke MA yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan sidang praperadilan yang mengabulkan permohonan Komjen Budi Gunawan akhirnya ditolak.
Pelaksana tugas (Plt) Pimpinan KPK Taufiqurrahman Ruki pun menilai keputusan tersebut merupakan hak dari MA. "Hak MA lah, saya dari dulu tidak mengomentari putusan pengadilan atau pembicaraan hakim," katanya di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (25/2).
Menurutnya, KPK akan lebih mengutamakan upaya hukum dalam menghadapi kasus ini. Usai penolakan kasasi, Ruki pun mengaku KPK tengah mempertimbangkan langkah yang akan ditempuh selanjutnya. Ruki melanjutkan, jika memungkinkan KPK pun akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Kita lebih baik menggunakan upaya hukum aja, kasasi ditolak kita pikir lagi apa yang musti kita lakukan, kalau dimungkinkan untuk PK kita PK, kalau tidak ya jangan ngeyel," jelasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menolak pengajuan kasasi KPK. Kepala Humas PN Jakarta Selatan I Made Sutrisna mengatakan, berkas kasasi yang diajukan KPK dipastikan tidak akan dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA).
Sebab, kata dia, pengajuan tersebut tidak memenuhi syarat secara legal formal atau aturan hukum yang ada.