Selasa 24 Feb 2015 17:55 WIB

Kasasi Ratu Atut Ditolak, Keluarga Bersedih

Rep: C81/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Chosiyah bersiap sebelum mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (1/9).
Foto: Antara/Vitalis Yogi Trisna
Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Chosiyah bersiap sebelum mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (1/9).

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Pihak keluarga Ratu Atut Chosiyah bersedih setelah kasasi yang diajukan oleh Gubernur Banten non aktif itu ditolak oleh Mahkamah Agung.

Sebab dengan begitu, maka hukuman yang diterima Ratu Atut akan semakin berat, dari yang sebelumnya empat tahun menjadi tujuh tahun penjara.

"Tentu kami sebagai keluarga sangat sedih mendengar inkrah seperti itu. Tapi kita sebagaui umat yang beragama harus berupaya keras untuk bisa tawakal dan menerimanya," kata adik kandung Atut, Ratu Tatu Chosiyah, Selasa (24/2).

Wanita yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Serang itu melanjutkan, pihak keluarga mengaku pasrah dengan keputusan tersebut.

"Kami memasrahkan semuanya pada Allah, Allah Maha Adil, Maha Pengasih, dan Maha Bijaksana. Kita sebagai umat manusia akan mempertanggungjawabkan apa yg kita lakukan semuanya di hadapan Allah kelak," jelasnya.

Sementara itu, ditempat terpisah adik tiri Atut yang juga menjabat sebagai Walikota Serang TB Chairul Jaman juga merasa sedih mendapatkan kabar bahwa Ratu Atut ditambah hukumannya menjadi tujuh tahun.

"Ya saya baru dengar semalam kalau ibu atut hukuman nya menjadi tujuh tahun, saya juga tidak megathui prosesnya bagaimana bisaa bertambah hukumnnya, tadinya empat tahun kan ya?" kata Jaman di Hotel Ratu Kota Serang.

Meski begitu, Jaman mengaku keluarga belum mengambil sikap apapun dengan keputusan tersebut. Dengan ditolaknya kasasi atut oleh Mahkamah Agung terkait kasus suap pilkada lebak, membuat Plt Gubernur Banten Rano Karno secara otomatis menjadi Gubernur definitif Banten.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement