Selasa 24 Feb 2015 18:35 WIB

Hukuman Ratu Atut Bertambah Tujuh Tahun

Rep: Ira Sasmita/ Red: Ani Nursalikah
Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Chosiyah menunggu sebelum mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (1/9).
Foto: Antara/Vitalis Yogi Trisna
Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Chosiyah menunggu sebelum mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (1/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. MA justru memperberat hukuman terdakwa kasus dugaan suap pilkada Lebak tersebut dari empat tahun menjadi tujuh tahun penjara.

"Kasasi terdakwa ditolak dalam amar putusan dengan nomor 285 K/Pid.Sus/2015. Diputus pada tanggal 23 Februari 2015," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, Selasa (24/2).

Majelis hakim yang memutus perkara tersebut diketuai Hakim MS Lumme dengan hakim anggota Krisna Harahap dan Artidjo Alkostar.

Sebelumnya, Ratu Atut diputus pidana penjara empat tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Atut kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun PT DKI Jakarta menguatkan vonis yang dikeluarkan Pengadilan Tipikor dan tetap menjatuhkan pidana empat tahun kurungan.

Selain Ratu Atut, lanjut Ridwan, MA juga memutus permohonan mantan anggota DPR, Susi Tur Andayani. Susi juga merupakan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada Lebak di MK.

Melalui putusan nomor 2262 K/Pid.Sus/2014, MA menolak permohonan kasasi Susi. Hakim yang memutus perkara ini diketuai hakim MS Lumme dengan hakim anggota Muhammad Askin serta Artidjo Alkostar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement