REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung memastikan pelaksanaan eksekusi para terpidana mati pengedar narkoba jilid kedua sampai sekarang belum ditentukan hari pelaksanaannya.
"Jadi tidak ada penundaan eksekusi, yang ditunda itu pergeseran anggota Bali Nine itu dari LP Kerobokan ke Nusakambangan," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo, Selasa (24/2)
Pemindahan itu, ia menambahkan, lebih terkait pada soal teknis saja.
"Dengan kita undurkan pemindahannya memudahkan keluarga dari Australia yang ingin mengunjungi ketika masih ada di Bali," kata Prasetyo.
sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement