REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Partai Golkar (MPG), Muladi menjawab desakan Ketua Dewan Pertimbangan Golkar Akbar Tandjung, soal permohonan intervensi penyelenggaraan Munas Gabungan.
Ia mengatakan majelis pengadil di internal partai itu setuju menyatakan, permohonan tersebut tidak bisa diterima. "Dengan segala hormat. Permohonan intervensi sangat tidak bisa kami (maajelis MPG) terima," katanya saat sidang M-PG di DPP Golkar, Jakarta, Rabu (25/2).
Seperti diberitakan sebelumnya, Dewan Pertimbangan Partai Golkar mengajukan permohonan intervensi ke MPG, pada Selasa (24/2). Permohonan ters-ebut menyusul rencana MPG untuk memutus perkara internal soal dualisme kepengurusan Golkar. Dewan Pertimbangan meminta, agar MPG memutuskan perkara tersebut dengan mengadakan Munas Gabungan.
Desakan tersebut, dikatakan Akbar, agar pertikaian antara Ketua Umum Golkar Munas Bali, Aburizal Bakrie, dan Ketua Umum Golkar Munas Ancol, Agung Laksono, dapat dihentikan.
Sebab, dimaksudkan Akbar, dengan berlarutnya perselis-ihan pucuk pimpinan partai, kondisi tersebut mengganggu tujuan politik partai selama massa pemerintahan lima tahun ke depan.