REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Partai Golkar membantah telah mengintervensi keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menolak gugatan Golkar hasil Munas Bali.
"Tidak mungkin kami mengintervensi pengadilan," kata Ketua MP Golkar Muladi dalam sidang Mahkamah Partai di Gedung DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (25/2).
Muladi menjelaskan eksistensi MP sudah berdasarkan pasal 32 UU Partai Politik dan keputusan Munas Golkar di Riau tahun 2009 tentang pembentukan Mahkamah Partai. Menurut dia, berdasarkan keputusan DPP Partai Golkar, susunan personil MP sudah dicatatkan di Kemenkumham yang terdiri atas lima orang.
"Saya sebenarnya berharap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat adalah menyatakan dirinya berwenang, namun ternyata dikembalikan ke Mahkamah Partai," ujarnya.
Dia menegaskan, MP akan memutuskan perkara dualisme kepemimpinan Golkar secara independen dan tidak terpengaruh oleh pihak mana pun.
Sebelumnya kuasa hukum Golkar hasil Munas Bali Yusril Ihza Mahendra menjelaskan pihaknya tidak bisa menerima putusan PN Jakbar karena yang dijadikan pertimbangan hakim bukan bukti dan argumen yang disampaikan kubu ARB maupun kubu Agung Laksono.
"Mahkamah Partai bukan pihak yang berperkara dalam sidang ini karena itu ini merupakan bentuk intervensi yang dilakukan pihak ketiga kepada pengadilan," katanya pada Selasa (24/2).