Rabu 25 Feb 2015 13:06 WIB

Dibuat Polisi Sendiri, Ini Kejanggalan Laporan Novel Baswedan

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Erik Purnama Putra
Penyidik KPK Novel Baswedan.
Foto: Republika
Penyidik KPK Novel Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Novel Baswedan, M. Isnur, mengungkapkan banyaknya kejanggalan dalam perkara yang dituduhkan terhadap kliennya. Salah satunya adalah laporan yang masuk ke kepolisian bukan dari masyarakat, tetapi dibuat polisi sendiri.

Dia mengatakan, menurut kepolisian, laporannya berasal dari korban yang meninggal. Tetapi, sampai saat ini keluarga korban justru sangat menghormati dan bahkan melindungi Novel. "Laporan polisi terhadap Novel Baswedan dibuat oleh polisi sendiri, bukan masyarakat," katanya melalui keterangan pers yang diterima Republika, Rabu (25/2).

Menurutnya, dugaan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet yang dituduhkan adalah bagian dari kriminalisasi. Sebab, kasus tersebut dihentikan sejak tahun 2012 atas perintah presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat itu, tetapi kepolisian membuat surat perintah penyidikan lanjutan tertanggal 17 Februari 2015.

Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta itu menjelaskan, saat kejadian dugaan penganiayaan tersebut, Novel tidak ada berada di lokasi penyiksaan seperti yang dituduhkan. Novel bahkan baru menjabat empat hari sebagai Kasat Reskrim. Justru, kata dia, di lokasi kejadian saat itu ada Wakapolres dan Kabag Operasional, atasan Novel.

Isnur mengatakan, saat menjadi Kasat Reskrim waktu itu, Novel memang sangat keras dalam memberantas perjudian, illegal logging, dan narkoba di Bengkulu. Karena itu, Novel kemudian dibenci oleh banyak Polisi dan provost yang menjadi backing.

Dalam pemanggilan terhadap Novel, kata Isnur, Bareskrim Mabes Polri justru tidak mengangkat kematian korban. Novel justru dikenakan pasal penganiayaan 351 KUHP jo 422 dengan korban lain lagi. "Dan Korban lain itu juga ngasih keterangan saat kejadian sangat gelap dan nggak tau siapa yang nembak kakinya," ujar Isnur.‎

Dia mengingatkan, kasus yang terjadi tahun 2004 itu diangkat lagi pada tahun 2012 saat Novel menjadi kepala penyidik dalam kasus simulator SIM yang menjerat Irjen Djoko Susilo. Dan saat ini kembali diangkat sebagai imbas dari hubungan antara KPK dan Polri yang sempat memanas karena KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement