REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPD RI, Farouk Muhammad menyatakan Indonesia harus konsisten akan keputusan hukum. Pernyataan itu menyusul Australia dan Brasil yang menolak warganya dihukum mati.
“Indonesia negara berdaulat. Tak boleh ada intervensi asing dan kita harus konsisten akan keputusan hukum. Nah, kalau Brasil dan Australia mau memutuskan hubungan diplomatik, ya silakan saja. Tapi, jangan Indonesia yang memulai,” ujarnya dalam dialog kenegaraan ‘Hukuman Mati’ bersama pakar hukum pidana Romli Kartasasmita dan Haris Azhar dari Kontras di Gedung DPD RI Jakarta, Rabu (25/2).
Meski begitu, kata Faruq, bila ada beberapa pihak yang terus mengupayakan penghapusan hukuman mati bisa saja terus dilakukan. Dan kalau memang ingin hukuman mati dihapus, silahkan diperjuangkan melalui DPR yang kini sedang membahas pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Silahkan perjuangkan di Komisi III DPR soal keinginan penghapusan vons hukuman mati itu. Memang ini perjuangan tak mudah sebab harus bisa meyakinkan sebagian besar anggota DPR bahwa hukuman mati di Indonesia kini sudah tak diperlukan," kata dia.
"Yang harus pula dipahami penghapusan hukuman mati ini tidak bisa serta-merta dilakukan sekarang ini, karena memang aturan hukum yang menanguinya masih berlaku."