REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Partai Golkar (MPG) tak punya kompetensi menyelidiki aksi politik uang dalam dua Munas Golkar. Namun, MPG setuju mendefinisikan aksi praktik politik uang di Munas Golkar sudah masuk 'kamar' pidana.
Anggota MPG, Andi Mattalata menilai terungkapnya bagi-bagi uang di Munas Bali dan Munas Ancol bisa diindikasikan perbuatan korupsi. "Itu kan bisa masuk gratifikasi bentuknya," kata dia saat dihubungi, Kamis (26/2).
Namun demikian, mantan Menteri Hukum dan HAM itu menyebut MPG tak bisa memperpanjang aspek pidana tersebut. Kata dia, MPG adalah lembaga pengadil internal partai. Dalam kisruh Golkar, lembaga yudikasi internal itu cuma mengadili aspek administrasi kepengurusan yang sah.
Andi mengakui, pada sidang MPG di DPP Golkar, Rabu (25/2), ada beberapa kesaksian yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Indikasi itu, kata dia, diceritakan oleh seorang saksi dari kubu Golkar Munas Bali yang dihadirkan ke sidang mahkamah.
Tuduhan pidana lainnya, pun diceritakan Andi, datang dari kubu Munas Ancol. Kata dia, Kepengurusan Golkar Agung Laksono menuduh penyelenggara Munas Golkar di Bali melakukan hal serupa.
Menurut Andi, tuduhan-tuduhan dari dua pihak penyelenggara Munas Golkar, akan menjadi salah satu catatan di MPG untuk memutuskan perkara dualisme partai. Hanya saja, MPG menghindari melanjutkan tuduhan dan dugaan itu ke dalam ranah publik. "MPG tidak bisa. Itu delik aduan. Silakan kalau masing-masing pihak mau melaporkan. Tapi bukan kami (MPG)," ujarnya.